Tugas Dan Kewenangan Kpk (Kpk)
Pasti kalian pernah mendengar ungkapan KPK baik itu diberita,majalah, radio, dan media lainnya.
KPK memiliki kepanjangan Komisi Pemberantasa Korupsi ialah sebuah forum Negara yang di bentuk untuk menanggulangi, mengatasi danmemberntas korupsi di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya KPKbersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya KPK berasas kepada:
- Kepastian hukum
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Kepentingan biasa
- proporsionalitas
Daftar Tulisan
Tugas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki peran sebagai
berikut:
- Berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan
permberantasan langkah-langkah pidana korupsi. - Supervise terhadapa instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tidak pidana korupsi. - Melakukan pengusutan, penyidikan dan
penuntutan terhadap langkah-langkah pidanan korupsi. - Melakukan tindakan pencegahan korupsi.
- Melakukan monitoring terhadap pelanggaran korupsi
baik terhadap tubuh, forum ataupun perorangan.
kewenangan dalam peran koordinasi
Dalam melaksanakan tugas koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan:
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan tindak pidana korupsi. - Menetapkan system pelaporan dalam kegiatan
pemberantasan tindakan pidana koruspi. - Meminta isu wacana acara pemberantasan
tindakan melawan hukum korupsi pada instansi terkait. - Melaksanakan dengan perndapat atau pertemuan dengan
instansi yang berwenang memberantas tindak pudana korupsi. - Meminta laporan instansi terkait wacana
pencegahan tindak pidana korupsi. - Melakukan pengawasan, observasi atau penelaahan
terhadapa instansi yang melakukan tugas dan wewenang yang berhubungan dengan perberantasan
tindak kriminal korupsi dan instansi dalam melaksanakan pelayanan public. - Mengambil alih pengusutan dan penuntutan
kepada pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dikalakukan oleh keolisian
atau kejaksaan.
pengambilalihan pengusutan
Pengambilalihan penyelidikan dan penuntutan dari polisi ataukejaksaan oleh KPK dilakukangan dengan argumentasi selaku berikut:
- Laporan masyarakat perihal tidak pidana korupsi
tidak ditindak lanjuti. - Proses enanganan tindak pidana korupsi secara
berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa ganjal an yang dipertanggung jawabkan. - Penanganan tindak pidana korupsi ditunjukan
untuk melindungi pelaku tindak kriminal korupsi yang bahu-membahu. - Penanganan masalah tundak pidanan korupsi
mengandung bagian korupsi. - Hambatan penanganan tindak kriminal korupsi karena
campur tangan dari direktur, yudikatif, atau legislative - Keadaan lain yang berdasarkan oertimbangan
kepolisian atau kejaksaan penangan tidnak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara
baik dan mampu dipertanggung jawabkan.
kewenangan komisi pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan penyidikan
Dalam pelaksanaan tugas pengusutan, penyidikan dan penuntutan KPK berwenang:
- Melakukan penyadapan dan merekap percakapan.
- Memerintahkan kepada instansi yang terkait untukmelarang seseorang bepergian ke mancanegara.
- Meminta keterangan kepada bank atau lembagakeungan lainnya tentang kondisi keuangan tersangka atau terdakwa yang sedangdiperiksa.
- Memerintahkan kepada bank atau lembaga keunganlainnya untuk memblokir rekenign yang diduga hasil dari korupsi miliktersangka, terdakwa atau pihak lain yang terkait.
- Memerintahkan terhadap pipinan atau tersangka atauterdakwa keada instansi terkait.
- Meminta data kekayaan dan data perpajakantersangka atau terdakwa terhadap instansi terkait .
- Menghantikan sementara sebuah transaksi keuangan,transaksi jual beli, dan perjanjian lainnya atau mencabut sementara perizinan,lisensi serta kosensi yang dijalankan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwayang diduga menurut bukti awal yang cukup ada keterkaitannya dengan tindakpidana korupsi. Yang sedang diperiksa.
- Meminta pemberian interpol Indonesia atauintstansi penegak hokum Negara lain untuk melaksanakan pencarian, penangkapan, danpenyitaan barang bukti diluar negeri.
- Meminta sumbangan kepolisian atau lisesnsi lainuntuk melaksanakan penggeledahan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, danpenyitaan dalam perkara tindak kriminal korupsi yang sedang dikerjakan.
Kewenangan dalam pencegahan
Dalam melakukan peran pencegahan KPK berwenangmelaksanakan langkah upaya pencegahan mirip:
- Melakukan pendafaran dan pemeriksaan kepada
laporan harta kekayaan penyelenggara Negara. - Menerima laporan dan menetapkan status
gratifikasi. - Merancang dan mendorong acara pendidikan anti
korupsi pada setiap jenjang pendidikan. - Melakukan kampanye anti korupsi pada penduduk
lazim. - Melakukan kerjasama bilateral atau multilateral dalam
pelaksanaan permberantasan tinak pidana korupsi.
kewenangand alam peran monitoring
Dalam melaksanakan peran monitoring KPK memiliki kewenangan:
- Melakukan pengkajian kepada system pengelolaan
administrasi disemua forum Negara dan pemerintah. - Memberi usulan kepada pemimpin lembaga Negara dan
pemerintah untuk melakukan perubahan jikalau menurut hasil pengkajian system pengelolaan
administrasi tersebut berpeluang tinggi. - Melapor kepada presiden repoublik Indonesia, DPR
RI,dan tubuh permeriksa keungan, bila usulan KPK perihal tawaran perubahan tersebut
tidak diadakan.
Kewajiban KPK
Komisis permberantasan korupsi mempunyai keharusan:
- Memberikan pemberian kepada saksi atau
pelapor yang menyampaikan laporan ataupun menunjukkan informasi tentang
terjadinya tidak pidana korupsi. - Memerikan info terhadapa masyakarak yang
membutuhkan atau menunjukkan pinjaman untuk menemukan data lain yang berkaitan
dengan hasil penunuttan tindak pidana korupsi yang ditanganinya. - Menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada
presiden RI, dewan perwakilan rakyat RI, Dan BPU. - Menegakkan sumpah jabatan.
- Menjalankan peran, tnaggung jawab dan
wewenangnya.
Comments
Post a Comment